mypangandaran.com - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 443/1094/BPBD/2020 yang dikeluarkan oleh Bupati Pangandaran tentang perpanjangan Dan penanganan Corona Virus Disease-10 (Covid-19) di kabupaten Pangandaran, berlaku mulai Tanggal 15 April s.d 28 April 2020 mendatang dan akan dievaluasi Sesuai dengan perkembangan penyebaran Covid-19.
Teknis pelaksanaan Surat edaran ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti sebelumnya.
Diantaranya :
- Para pegawai PNS maupun Non PNS di lingkup kabupaten Pangandarantidak diperkenankan keluar daerah.
- Bagi pegawai, masyarakat yang terlanjur mengunjungi zona merah, agar segera diperiksa di puskesmas terdekat Dan dinyatakan sebagai ODP dan melakukan karantina mandiri selama 14 Hari di Rumah masing-masing.
- Bagi Warga masyarakat Pangandaran agar melaksanakan gerakan : dirumah saja, jaga jarak, Cuci tangan pakai sabun, Dan pakai Masker (DJCM)