BANDUNG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Penyerahan 35 sertifikat KIK kepada Barisan Olot Masyarakat Adat (BOMA) untuk 10 kabupaten/kota di Sekretariat BOMA Jabar Alam Sentosa, di Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat, Kabupaten Bandung. Selasa, 23 Juli 2024
10 kab/kota di Jabar menerima sertifikat KIK mulai dari Kabupaten Pangandaran, Kab Tasikmalaya, Kab Ciamis, Kab Garut, Kota Banjar.
Dalam unggahannya di halaman Facebook Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata mengatakan. Kemarin Kabupaten Pangandaran menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) yang diserahkan langsung oleh Menkumham R.I Yasonna H. Laoly.
"Kabupaten Pangandaran mendapatkan 4 Sertifikat KIK yaitu Kesenian Ronggeng Amen, Kesenian Lebon, Kesenian Badud, dan Tradisi Hajat Laut," Kata Bupati.
Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual budaya mereka serta menguatkan komitmen dalam menjaga dan melestarikan keberagaman budaya di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat.
Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) adalah untuk melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.
Sementara Edi Rusmiadi Tokoh Masyarakat Penggiat tradisi di Kabupaten Pangandaran sangat bersyukur dengan penghargaan ini.
"Alhamdulillah Puji Syukur kepada Allah SWT, Kementrian Hukum dan HAM RI melalui Duta Sawala Bp Eka Santosa dari Lembaga BOMA (Barisan Olot Masyarakat Adat) Jawa Barat telah menerbitkan dan memberikan Sertifikat KIK (Kekayaan Intelektual Komunal) dan IG (Inteletual Geografis)," kata Edi.
Edi Mengatakan ada 10 kab/kota di Jawa Barat dengan 32 jenis.diantaranya Kerajinan dan kuliner khas daerah, Desa Adat, Kesenian, ritus dan Tradisi.
Untuk Kabupaten Pangandaran sendiri mendapat 4 Sertifikat KIK yaitu untuk Kesenian Badud dari Margajaya Desa Margacinta.Kesenian Lebon dari Pepedan Desa Selasari.Kesenian Ronggeng Amen dari Kab Pangandaran dan Tradisi Hajat Laut dari Pangandaran.
"Dengan terbitnya Sertifikat tersebut berarti mempunyai Pengakuan,Kekuatan dan Perlindungan Hukum, Hatur nuhun Pa Mentri, Pa Eka Santosa.m, Hatur nuhun BOMA JABAR, Hatur nuhun Pemda Pangandaran, hatur nuhun Kadisparbud kab Pangandaran. Semoga Barokah dan Bermanfaat untuk Pelestarian Seni Budaya dan Tradisi sebagai Kekayaan Intelektual milik Daerah," jelasnya.