Hadapi Tekanan Era Digital, KPID Jabar Tingkatkan Kompetensi Jurnalis Priangan Timur


Hadapi Tekanan Era Digital, KPID Jabar Tingkatkan Kompetensi Jurnalis Priangan Timur

Tasikmalaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kemampuan jurnalis di Priangan Timur. Caranya dengan memperkuat pemahaman aturan serta kemampuan beradaptasi di era digital.

 
Kegiatan bertema “Pentingnya Pemahaman Regulasi dan Adaptasi Digital bagi Jurnalis di Priangan Timur” ini digelar di Universitas Islam Tasikmalaya, Rabu (22/4/2026). Pesertanya berasal dari jurnalis televisi, radio, dan media digital di Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan Garut.
 
Acara ini juga dihadiri anggota DPR RI, Oleh Soleh. Ia menekankan pentingnya menjaga ekosistem media yang sehat di tengah perkembangan digital yang sangat cepat. Menurutnya, perubahan digital harus diikuti aturan yang jelas dan peningkatan kemampuan jurnalis.
 
“Digitalisasi tidak bisa dihindari. Tapi tanpa pemahaman aturan yang baik, risiko penyebaran informasi yang salah akan semakin besar,” ujarnya.
 
Rektor Universitas Islam Tasikmalaya dalam sambutannya menyebut kampus punya peran penting dalam mendukung literasi digital dan dunia jurnalistik. Kampus, katanya, siap bekerja sama untuk mencetak jurnalis yang profesional dan berintegritas.
 
“Kampus punya tanggung jawab untuk ikut meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk di bidang jurnalistik,” katanya.
 
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar, menambahkan pentingnya kerja sama antara pemerintah, media, dan akademisi.
 
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan media dan kampus agar tercipta informasi yang sehat untuk masyarakat,” ujarnya.
 
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menghadapi tantangan informasi dan teknologi yang terus berkembang.
 
“Kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan jurnalis, sekaligus jadi ruang untuk saling belajar dan memperkuat pemahaman,” katanya.
 
Ia juga menilai aturan penyiaran saat ini sudah ketinggalan zaman. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan digital.
 
“Undang-undang ini sudah cukup lama dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan zaman sekarang,” tambahnya.
 
Menurut Adiyana, derasnya informasi digital juga berdampak pada kondisi sosial dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Hasil riset KPID Jawa Barat menunjukkan banyak responden dari kalangan Gen Z menilai konten digital bisa berdampak buruk, seperti pada etika, moral, hingga keterlambatan bicara pada anak.
 
Selain itu, KPID juga mendorong lembaga penyiaran untuk memenuhi kewajiban menayangkan minimal 10 persen konten lokal agar media daerah tetap berkembang.
 
Sementara itu, Komisioner KPID Jawa Barat, Achmad Abdul Basith, menjelaskan kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan organisasi profesi seperti IJTI dan PRSSNI.
 
“Pelatihan ini bertujuan memperbarui pemahaman aturan sekaligus meningkatkan kemampuan jurnalis agar siap menghadapi era digital,” jelasnya.
 
Ia berharap jurnalis tetap mematuhi aturan, namun juga terus berinovasi agar tetap relevan.
 
“Jurnalis harus taat aturan, tapi juga kreatif agar tetap bisa bertahan di tengah perubahan digital,” tutupnya.
 
Melalui kegiatan ini, KPID Jawa Barat bersama pemerintah, kampus, dan insan pers berupaya membangun dunia media yang profesional, mampu beradaptasi, dan bertanggung jawab, khususnya di Jawa Barat.





Komunitas Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini