Motor Turis Asal Belgia Hilang, Polisi Pangandaran Ringkus Lima Pelaku yang Loncat ke Sungai
Oleh Amin Pnd | Jum'at, 05 Desember 2025 15:00 WIB | 13 Views
CIJULANG - Aksi pencurian dua sepeda motor milik wisatawan asal Belgia di kawasan wisata Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran. Lima pelaku ditangkap setelah nekat menceburkan diri ke Sungai Cijulang saat berupaya melarikan diri.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat pagi, 21 November 2025. Dua wisatawan asal Belgia, Le Roy dan Leander Jordy, yang menginap di Kirei House Pantai Madasari, terkejut saat mendapati dua sepeda motor sewaan mereka raib dari area parkir penginapan.
Tim Resmob bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Upaya pengejaran membuahkan hasil beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil meringkus lima orang terduga pelaku di kawasan Batukaras. Kejar-kejaran sempat berlangsung dramatis, karena para pelaku mencoba kabur dengan melompat langsung ke Sungai Cijulang.
Kelima pelaku masing-masing berinisial S (50), warga Cigugur; I (51); D (28); D (21); dan S (30). Seluruhnya berasal dari Kabupaten Garut.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, sejumlah kunci duplikat dan peralatan pembongkaran, serta empat unit ponsel berbagai merek.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan mengarah pada fakta mengejutkan. Para tersangka mengaku telah melakukan lebih dari 24 kasus pencurian sepeda motor dalam dua bulan terakhir. Sebanyak 17 kasus terjadi di wilayah hukum Polres Pangandaran, sementara tujuh lainnya di Tasikmalaya.
Saat ini kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di Satreskrim Polres Pangandaran. Polisi juga mengamankan tujuh motor lain yang diduga merupakan hasil kejahatan dari jaringan penadah. Penyidik terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan pelaku dan penadah lainnya.
Empat orang dari para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.