Kakek 63 Tahun di Pangandaran Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun


Kakek 63 Tahun di Pangandaran Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun

Pangandaran – Seorang kakek berinisial J (63) di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, ditangkap oleh Satreskrim Polres Pangandaran atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun. Ironisnya, aksi bejat tersebut diduga dilakukan di rumah pelaku sendiri dengan modus mengiming-imingi korban uang receh senilai Rp2.000.

 
Peristiwa memilukan yang diperkirakan terjadi pada April 2025 ini baru terungkap setelah keluarga korban melapor kepada polisi pada 25 September 2025. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, pelaku berhasil diringkus dan kini telah diamankan di Mapolres Pangandaran.
 
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
 
“Pelaku berusia 63 tahun. Modusnya, korban diiming-imingi uang Rp2.000. Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan cabul menggunakan tangannya,” jelas AKP Idas.
 
Menurut Kasat Reskrim, kejadian bermula ketika korban sedang bermain di sekitar rumah pelaku. Pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming uang receh untuk masuk ke dalam rumah, sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila.
 
Kejadian ini baru terungkap lima bulan kemudian setelah korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keterangan korban yang konsisten dan didampingi oleh petugas Pekerja Sosial (Peksos) memperkuat laporan yang dilayangkan oleh pihak keluarga.
 
“Korban dapat menjelaskan secara detail apa yang dilakukan oleh pelaku. Keterangannya konsisten dan didampingi petugas Peksos,” tambah AKP Idas.
 
Hasil visum menunjukkan adanya indikasi tindakan kekerasan pada area sensitif korban. Kendati demikian, untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil visum diserahkan kepada pihak dokter.
 
Saat ini, kakek J telah resmi ditahan di Rutan Polres Pangandaran. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan khusus dari Dinas Sosial dan Peksos untuk pemulihan trauma.
 





Hukum Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini