Operasi Patuh Lodaya 2025, Satlantas Polres Pangandaran Jaring Belasan Motor Dan Pengendara di Bawah Umur


Operasi Patuh Lodaya 2025, Satlantas Polres Pangandaran Jaring Belasan Motor Dan Pengendara di Bawah Umur

PANGANDARAN – Petugas gabungan Satlantas Polres Pangandaran menindak tegas para pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Lodaya 2025 yang digelar di Kabupaten Pangandaran, Sabtu (19/7/2025). 

 
Sejumlah pelanggaran berhasil ditemukan, termasuk pengendara di bawah umur dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.
 
Operasi yang dilaksanakan di Jalan Raya Nasional Pangandaran, tepatnya di blok Emplak Kalipucang, jalur padat yang kerap dilalui wisatawan, melibatkan personel dari Satlantas Polres Pangandaran, Subdenpom, serta Propam.
 
KBO Satlantas Polres Pangandaran, Ipda Dimas Aditama, menjelaskan bahwa sebanyak 10 unit sepeda motor diamankan karena dikendarai oleh remaja yang belum cukup umur. Selain itu, sejumlah kendaraan lainnya menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan di jalan umum.
 
“Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patuh Lodaya 2025 yang menargetkan pelanggaran prioritas seperti pengendara di bawah umur, knalpot brong, dan pelanggaran lain yang berisiko menimbulkan kecelakaan,” kata Dimas.
 
Petugas juga menindak pengendara yang tidak mengenakan helm, melawan arus, hingga kendaraan yang masuk kategori over dimension over load (ODOL), terutama pada jam padat lalu lintas antara pukul 12.00 hingga 14.00 WIB.
 
Penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi tilang manual dan elektronik (E-TLE) untuk pelanggaran berat. Dalam operasi tersebut, tampak beberapa remaja, termasuk perempuan, kebingungan saat kendaraan mereka diamankan, memperlihatkan bahwa penegakan aturan dilakukan secara serius dan tanpa pandang bulu.
 
Dimas juga menyoroti pelanggaran yang kerap terjadi di sekitar Bundaran Marlin, Pangandaran, seperti pengendara yang melawan arus dan tidak memakai helm. Bahkan, petugas turut memberikan teguran kepada sopir bus pariwisata yang menyalakan suara “telolet”, karena dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain.
 
“Dengan operasi ini, kami berharap dapat menurunkan angka kecelakaan serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman, khususnya di kawasan wisata yang padat seperti Pangandaran,” pungkasnya.
 





Hukum Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini