Diduga Lakukan Pungli, Oknum Penarik Retribusi Wisata di Pangandaran Diamankan Polisi


Diduga Lakukan Pungli, Oknum Penarik Retribusi Wisata di Pangandaran Diamankan Polisi

PANGANDARAN, MyPangandaran.com – Seorang oknum penarik retribusi tiket wisata di Kabupaten Pangandaran, berinisial UN (55), diamankan oleh Tim Terpadu Polres Pangandaran bersama Polisi Militer (PM) Pangandaran, lantaran diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata.

 
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Nana Sukarna, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut, UN merupakan tenaga honorer penarik retribusi di objek wisata Pantai Batuhiu. Namun saat tertangkap tangan, UN diketahui sedang tidak dalam jadwal tugas resmi.
 
"Ya, dia sendiri bertugasnya di Batuhiu. Kita ikuti proses hukumnya. Kalau memang terbukti salah ya salah," ujar Nana saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).
 
Nana mengaku telah berkomunikasi langsung dengan tim terpadu yang menangani kasus ini. Terkait modus dugaan pungli, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut.
 
"Soal modusnya, lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Polres. Saya sendiri belum bertemu langsung dengan oknum yang bersangkutan," tambahnya.
 
Disinggung mengenai status UN sebagai petugas penarik retribusi, Nana menegaskan kemungkinan akan ada sanksi tegas hingga pemberhentian dari dinas.
 
"Kita sudah berupaya dari jauh hari menekan potensi kebocoran retribusi wisata, alhamdulillah penerimaan juga meningkat. Tapi kalau ada seperti ini ya kita tindak tegas," ungkapnya.
 
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dugaan pungli tersebut dari Tim Terpadu bersama Pos PM Pangandaran.
 
"Betul, penyidik Satreskrim Polres Pangandaran telah menerima pelimpahan dari Tim Terpadu dan Pos PM, dan telah mengamankan terduga calo tiket retribusi," jelasnya.
 
Saat ini, kata Yusdiana, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait praktik pungli tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat sektor pariwisata merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pangandaran. Praktik pungli semacam ini dinilai dapat merusak citra wisata dan merugikan masyarakat serta pemerintah daerah.
 





Hukum Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini