Konflik PT PMB dan SPP di Pangandaran Berakhir Damai Lewat Restorative Justice


Konflik PT PMB dan SPP di Pangandaran Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Pangandaran, MyPangandaran.com - Konflik yang sempat memanas antara PT Pancajaya Makmur Bersama (PT PMB) Grand Pangandaran dengan pihak Serikat Petani Pasundan (SPP), akhirnya berujung damai. Kesepakatan damai itu tercapai melalui proses restorative justice yang dimediasi oleh Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran.

 
Perdamaian antara kedua belah pihak diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Kamis (4/7/2025) malam. Turut hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Polres Pangandaran, kuasa hukum kedua pihak, serta tokoh masyarakat.
 
Kuasa Hukum PT PMB Grand Pangandaran, HM Hasan Suryoyudho, menyampaikan apresiasi atas peran Polres Pangandaran yang telah membantu mempertemukan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai.
 
"Atas bantuan Polres Pangandaran dan tokoh masyarakat, kita sudah menandatangani kesepakatan secara kekeluargaan. Kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya kini sudah diselesaikan dengan baik," ujar Hasan.
 
Senada dengan itu, Kuasa Hukum SPP, Windi Harisandi, juga menyampaikan rasa syukurnya. Menurutnya, penyelesaian damai ini menjadi kado istimewa bagi Polres Pangandaran yang sedang merayakan HUT Bhayangkara.
 
"Alhamdulillah, tepat di Hari Bhayangkara, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan damai. Kami tidak ingin ada masyarakat kecil yang tersandung hukum hanya karena persoalan ini," kata Windi.
 
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Pangandaran, tokoh masyarakat, dan semua pihak yang telah berkontribusi mendukung penyelesaian konflik tersebut.
 
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Pangandaran. Karena Pangandaran adalah daerah wisata yang memerlukan situasi yang aman dan nyaman bagi pengunjung," imbuhnya.
 
Lebih lanjut, Windi menegaskan bahwa pihaknya bersama PT PMB Grand Pangandaran telah sepakat untuk mengakhiri konflik tanpa tuntutan lanjutan. "Kami murni ingin menjaga kondusivitas dan memastikan tidak ada warga yang dirugikan atau harus berurusan dengan hukum lagi," tegasnya.
 
Diketahui sebelumnya, konflik bermula dari pembongkaran bangunan milik seorang petani, Engkos Rosadi, di atas lahan yang dikelola PT PMB Grand Pangandaran selaku pemegang hak guna bangunan (HGB). Selang sehari, terjadi penyerangan dan perusakan kantor PT PMB Grand Pangandaran oleh sekelompok orang, yang memicu ketegangan di wilayah tersebut.
 
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan situasi di Pangandaran kembali kondusif sehingga mendukung citra daerah sebagai destinasi wisata unggulan di Jawa Barat.
 





Hukum Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini