Polisi Bongkar Praktik Live Streaming Asusila di Pangandaran, Alat Bukti Diamankan
Oleh Amin Pnd | Rabu, 02 Juli 2025 05:17 WIB | 56 Views
Pangandaran, myPangandaran - Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran membongkar praktik asusila bermodus live streaming di salah satu rumah di Perumahan, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni WCJ (24), dan E (25), Keduanya terlibat dalam kegiatan pornografi secara daring dengan modus live streaming melalui aplikasi WhatsApp kepada pelanggan tertentu yang menyaksikan secara langsung.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto dalam Konferensi Pers menyampaikan, kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, Rabu 2 Juli 2025.
"Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah alat elektronik seperti tiga unit handphone berbagai merk, satu unit tripod berwarna hitam, dan berbagai properti pendukung seperti vibrator, alat bantu sex, masker warna pink, hingga pakaian dalam berwarna mencolok," ungkap Kapolres.
Polisi juga mencatat bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara profesional dengan skenario yang diatur untuk menarik penonton. E (25) berperan sebagai talent atau host, sementara WCJ (24) bertindak sebagai pengarah dan pengelola kegiatan siaran langsung tersebut.
"Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta hingga Rp. 6 miliar," jelas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap konten daring, khususnya yang mengarah pada tindakan melanggar norma dan hukum.