Pemilik Yayasan Himatera Ditahan, 92 Pasien ODGJ di Pangandaran, Dapat Penanganan Dinsos
Oleh Amin Pnd | Rabu, 15 Oktober 2025 10:00 WIB | 51 Views
Pangandaran – Pemilik Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI) berinisial DA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin, 13 Oktober 2025, terkait kasus penelantaran pasien yang berujung kematian. Seorang pasien berinisial MI (26), warga Kabupaten Bandung Barat, dilaporkan meninggal dunia saat menjalani terapi kejiwaan di yayasan tersebut.
Pemerintah daerah kini tengah berupaya melakukan penanganan cepat agar kondisi para pasien dapat segera diselamatkan.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, terdapat 92 pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih berada di yayasan yang berlokasi di Dusun Cikuya, Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur.
Kepala Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran, Trisno, menegaskan bahwa setelah pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka, operasional yayasan tersebut harus dihentikan sementara.
“Sekarang sedang dalam proses penghentian operasional Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia yang berada di Kecamatan Cigugur,” ujar Trisno, Rabu, 15 Oktober 2025.
Trisno menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan koordinasi lintas sektor dengan berbagai pihak, termasuk kabupaten dan kota asal para pasien, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, serta Kementerian Sosial (Kemensos).
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini mereka hadir bisa membantu kita untuk menyelesaikan 92 pasien yang masih berada di Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia di Cigugur,” harapnya.
Lebih lanjut, Trisno memaparkan bahwa dari 92 pasien tersebut, sebagian memiliki keluarga dan sebagian lainnya tidak.
“Bagi pasien yang memiliki keluarga, kami akan berkomunikasi agar bisa dipulangkan. Tapi bagi yang tidak punya keluarga, kami akan berkoordinasi dengan Kabupaten Cilacap atau Kemensos untuk penempatan di panti tertentu,” jelasnya.
Menurutnya, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sebenarnya memiliki panti binaan, namun kuotanya terbatas. Ia menambahkan, kemungkinan juga akan dilakukan pengalihan pasien ke Panti RKS Mentari Hati di Tasikmalaya.
“Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, provinsi maupun Kemensos turun untuk ikut membantu menyelesaikan yang 92 orang pasien tersebut,” pungkas Trisno.