Satreskrim Polres Pangandaran Bekuk Satu Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masih Buron
Oleh Amin Pnd | Rabu, 15 Oktober 2025 11:00 WIB | 46 Views
PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangandaran berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Cimerak. Pelaku diamankan setelah sempat kabur dan dikejar hingga ke wilayah Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menjelaskan peristiwa curanmor itu terjadi pada Selasa (7/10/2025) siang, di depan sebuah toko konfeksi di Desa Sindangsari, Kecamatan Cimerak. Saat kejadian, korban berinisial U tengah berhenti di depan tokonya dengan kondisi motor masih menyala.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Salah satu pelaku turun dari motor dan langsung membawa kabur kendaraan korban,” ujar AKP Idas Wardias saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).
Setelah menerima laporan, anggota Sat Resmob Polres Pangandaran langsung melakukan pengejaran. Sekitar dua jam kemudian, satu pelaku berinisial R, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, berhasil ditangkap di wilayah Cikatomas setelah dikejar oleh warga dan petugas kepolisian.
“Berkat bantuan warga, kami berhasil mengamankan satu dari dua pelaku. Satu lainnya masih buron dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Idas.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menyita empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan para pelaku. Rinciannya, satu kendaraan hasil curian di Cimerak dan tiga lainnya dari lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pangandaran dan Tasikmalaya.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk kunci palsu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 363 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.