Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan di Grand Pangandaran Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Oleh Amin Pnd | Minggu, 29 Juni 2025 22:54 WIB | 166 Views
PANGANDARAN — Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang sempat menyita perhatian publik di kawasan Grand Pangandaran akhirnya berakhir damai. Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah dilakukan pertemuan intensif antara para pihak yang terlibat dengan mengedepankan prinsip itikad baik dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Direktur Utama PT Pancajaya Makmur Bersama (PT PMB) Grand Pangandaran melalui kuasa hukumnya, Aryo Garudo, menyampaikan bahwa ketiga persoalan hukum yang sebelumnya menyeret beberapa pihak dalam ranah pidana, kini telah selesai melalui mekanisme restorative justice.
“Kesepakatan damai ini kami pandang sebagai komitmen bersama untuk menciptakan hubungan harmonis dan menghindari eskalasi konflik lebih lanjut,” ujar Aryo saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Tiga Kasus yang Saling Berkaitan
Penyelesaian damai tersebut mencakup tiga kasus yang saling berkaitan, yakni:
1. Dugaan pengeroyokan dan pengerusakan pada Jumat, 13 Juni 2025 di kawasan Grand Pangandaran, yang dilaporkan oleh Engkos Rosadi (58) warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/132/VI/2025/SPKT/POLRES PANGANDARAN.
2. Dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terkait penyemprotan cairan kimia pada hari yang sama, dilaporkan oleh seorang warga berinisial S dengan nomor pengaduan STBPLP/21/VI/POLSEK PANGANDARAN.
3. Dugaan pengeroyokan dan pengerusakan kantor keamanan PT PMB pada Sabtu malam, 14 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, yang dilaporkan oleh Putra Bagja Bahari melalui LP/B/135/VI/2025/SPKT/POLRES PANGANDARAN.
Proses Damai Sesuai Prinsip Restorative Justice
Hasan, salah seorang perwakilan pihak yang terlibat dalam proses mediasi, mengungkapkan bahwa setelah tercapai mufakat, seluruh kesepakatan dituangkan dalam dokumen resmi yang sah secara hukum. Dokumen tersebut telah diserahkan langsung kepada penyidik Polres Pangandaran pada Selasa, 24 Juni 2025.
Dengan demikian, proses hukum terhadap ketiga kasus tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap lebih lanjut. Hal ini sejalan dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Apresiasi kepada Aparat dan Tokoh Masyarakat
Pihak PT PMB maupun warga yang bersengketa sama-sama menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pangandaran, tokoh masyarakat, serta semua pihak yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah ini.
“Kami berterima kasih kepada aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan semua pihak yang membantu mediasi sehingga situasi di Kabupaten Pangandaran tetap kondusif untuk kegiatan wisata maupun investasi,” tutup Aryo.
Dengan selesainya perkara ini melalui jalur damai, diharapkan iklim sosial dan ekonomi di Pangandaran tetap terjaga aman serta mendukung citra daerah sebagai destinasi pariwisata unggulan.