Polres Pangandaran Usut Dugaan Penipuan Jual Beli Kavling Perumahan


Polres Pangandaran Usut Dugaan Penipuan Jual Beli Kavling Perumahan
Foto ilustrasi google

MYPANGANDARAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran tengah menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan dalam perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan di Perumahan Pangandaran.

 
Laporan ini diajukan oleh (A) melalui kuasa hukumnya, Ai Giwang Sari Nurani, ke Polres Pangandaran pada 20 Februari 2025. Pihak yang dilaporkan adalah seorang pengembang bernama Eka, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
 
Berdasarkan dokumen yang ada, perjanjian jual beli antara (E) dan (A) telah diwaarmeking oleh Notaris Maman Suparman dengan Nomor Waarmeking 26/WM.NS/VII/2024 pada 10 Juli 2024. Dalam perjanjian tersebut, (E) berjanji menyelesaikan pembangunan dalam waktu satu bulan, yaitu hingga 10 Agustus 2024, serta menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada Adrian paling lambat 31 Desember 2024.
 
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pembangunan rumah tidak kunjung selesai, dan sertifikat kepemilikan juga belum diserahkan kepada pembeli.
 
Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan tersebut.
 
"Sepertinya baru dibuat aduan kemarin," kata Idas pada Kamis, 20 Maret 2025.
 
Kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan, dan Polres Pangandaran menegaskan akan mengusut dugaan penipuan dan penggelapan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
 
“Laporan seperti ini harus ditindaklanjuti,” tegas Idas.
 
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli properti dan memastikan legalitas setiap perjanjian agar tidak mengalami kejadian serupa.

 





Hukum Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini