Pengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Oleh Amin Pnd | Selasa, 18 Maret 2025 14:27 WIB | 260 Views
Foto Ilustrasi
PANGANDARAN - Seorang pengembang perumahan berinisial ESW dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut diajukan oleh AR melalui kuasa hukumnya pada 20 Februari 2025, dengan dasar Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan di sebuah perumahan di Pangandaran.
Perjanjian yang dibuat secara tertulis dan diwaarmeking oleh Notaris H. Maman Suparman, S.H., M.Kn., dengan Nomor Waarmeking 26/WM.NS/VII/2024, ditandatangani pada 10 Juli 2024.
Dalam perjanjian tersebut, ESW selaku pihak pertama berjanji akan menyelesaikan pembangunan kedua unit rumah dalam waktu satu bulan, yaitu hingga 10 Agustus 2024.
Selain itu, ESW juga menjanjikan penyerahan sertifikat kepemilikan kepada AR pada 31 Desember 2024.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pembangunan perumahan tidak kunjung selesai. Lebih lanjut, sertifikat kepemilikan yang dijanjikan juga tidak pernah diserahkan kepada AR.
Kuasa hukum AR, Ai Giwang, menyatakan bahwa ESW tidak memiliki itikad baik karena tidak pernah menunjukkan sertifikat induk maupun sertifikat hasil pemisahan (split).
"Klien kami merasa dirugikan karena janji-janji yang diberikan tidak pernah ditepati," ujar Ai Giwang.
Atas dasar tersebut, AR melaporkan ESW ke pihak berwajib dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut.
"Kami akan cek dulu laporannya masuk ke mana dan unitnya apa," ucap Idas melalui pesan WhatsApp. Namun, ia belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Pihak kepolisian berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dari laporan tersebut. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti dan selalu memastikan semua dokumen legalitas lengkap dan sah.
Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran.
Kirimkan tulisan anda melalui
Kontribusi dari Anda
Berikan Komentar Via Facebook