Polres Pangandaran Ungkap Kasus BBM Oplosan, Lima Pelaku Diamankan
Oleh Amin Pnd | Rabu, 12 Februari 2025 15:39 WIB | 203 Views
MYPANGANDARAN - Jajaran Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Dusun Sidahurip, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Dalam operasi yang dilakukan pada 8 Januari 2025, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengungkapkan bahwa tersangka utama berinisial AH menggunakan modus mencampur BBM. "Yang di oplos itu jenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening yang disebut "putihan" atau solvent dengan perbandingan 2:8," jelas Kapolres, Rabu (12/2/2025).
BBM oplosan ini kemudian dikemas dan didistribusikan ke masyarakat, baik di dalam maupun luar Kabupaten Pangandaran.
Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan dua tersangka lain, yaitu PT dan S, yang diduga membantu dalam proses pengoplosan. Selain itu, seorang pelaku berinisial AP turut menyimpan sebagian BBM oplosan tersebut.
"Barang bukti yang diamankan antara lain lima tandon berkapasitas 1.000 liter, satu tandon berisi 900 liter BBM oplosan, empat drum berisi BBM oplosan, 58 jeriken berkapasitas 30 liter, serta berbagai alat pendukung seperti selang, corong, nosel, perangkat CCTV, dan bahan pewarna," ungkap Kapolres Mujianto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar," ujar Mujianto.
Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran.
Kirimkan tulisan anda melalui
Kontribusi dari Anda
Berikan Komentar Via Facebook