Polres Pangandaran Bongkar Sindikat Judi Online, Empat Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Disita


Polres Pangandaran Bongkar Sindikat Judi Online, Empat Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Disita

MYPANGANDARAN - Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana judi online di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., ini mengamankan empat pelaku, termasuk dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), serta sejumlah barang bukti elektronik.

 
Dalam Konferensi Pers Kapolres Pangandaran menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan judi online yang semakin marak. "Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi praktik ini yang meresahkan masyarakat," ujar AKBP Mujianto, Rabu 20 November 2024.
 
Modus Operandi dan Barang Bukti
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aktivitas perjudian melalui situs website, yang dipromosikan secara masif lewat media sosial.
 
Barang bukti yang berhasil ikut antara lain:
 
Komputer dan Laptop: 2 unit PC rakitan, 3 unit monitor merek Samsung, serta 3 laptop dari berbagai merek seperti Asus Vivobook, HP Elitebook, dan Dell Latitude.
 
Alat Komunikasi: 8 unit ponsel, termasuk iPhone 11 Pro, iPhone 13, ROG Phone 6, Redmi Note 10 5G, Oppo Reno 8, dan Poco S3 Pro.
 
 
Peran Para Pelaku
 
Dua pelaku ABH, masing-masing berusia 17 dan 16 tahun, memiliki peran kunci dalam operasional situs judi. ABH1 bertindak sebagai pembuat situs dengan bantuan coding yang dibeli dari seorang DPO berinisial Alice. Sementara ABH2 berperan sebagai pengelola dan promotor situs, menjual akses kepada pemain. Dua pelaku dewasa lainnya, AN (22 tahun) dan ES (23 tahun), memanfaatkan akun media sosial milik orang lain tanpa izin untuk memperluas jangkauan promosi situs tersebut.
 
Jeratan Hukum dan Imbauan
 
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
 
Kapolres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp Kapolres di 082133118110 atau layanan darurat 110. "Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kejahatan," tutupnya.
 
Dengan langkah tegas ini, Polres Pangandaran berharap dapat melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif perjudian online.

 







Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Hukum Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini