Upah Minimum Naik 8%, Berapakah UMK Pangandaran Tahun Depan?


Upah Minimum Naik 8%, Berapakah UMK Pangandaran Tahun Depan?

Pangandaran, myPangandaran - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMK) sebesar 0,8 Persen tahun 2019 mendatang. Lalu apakah kebijakan ini berpengaruh kepada UMK di Pangandaran? dan berapakah UMK Pangandaran tahun depan?

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengimbau kepada seluruh serikat pekerja di Indonesia untuk tidak melakukan aksi demo terkait keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%. Kenaikan UMP berlaku di setiap provinsi dan akan diumumkan serentak pada 1 November 2018 seperti dikutip dari detikCom.

Hanif menyebutkan, keputusan kenaikan UMP berlaku pada 1 Januari 2019 ini sudah sesuai dengan aturan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Pengaruh kepada UMK Pangandaran

Secara langsung, penetepan UMP yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat tidak berpengaruh kepada penetapan UMK Pangandaran, hal ini karena penetetapan UMK dilakukan oleh regional dan masing-masing daerah, selanjutnya secara bertahap UMK ini akan ditetepkan oleh Gubernur Jawa Barat secara keseluruhan.

Namun, andai saja UMK Pangandaran ditetapkan naik pula sebesar 0.8% maka diperkirakan dengan hitungan kasar pada tahun 2019 UMK Pangandaran sekitar Rp. 1.683.497,46 dari tahun ini sebesar 1.558.793,94. Ada penambahan 0.8% sebesar Rp. 124.703,51

Tata Cara Penetapan UMK

Besaran UMK tiap wilayah kabupaten dan kota akan berbeda. Banyak pro-kontra dalam penetapan UMK ini setelah munculnya Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan itu telah mengubah mekanisme penetapan UMK dibandingkan sebelumnya yang mengacu pada angka Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan beranggotakan wakil dari pengusaha, buruh, pemerintah, dan akademisi. Dewan Pengupahan kemudian melakukan survei harga-harga kebutuhan pokok dan sembako yang telah ditetapkan untuk kemudian disepakati. Hasil itu kemudian menjadi dasar penetapan angka KHL. Angka KHL itu menjadi patokan penentuan angka UMK yang biasanya angkanya tak jauh dari nilai KHL atau bahkan melebihinya.

Pada penentuan UMK yang berdasarkan PP 78/2015, mekanismenya berubah. Kali ini, dua komponen yang sangat menetukan yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dua komponen itu tentu saja tergantung kondisi perekonomian Indonesia yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik. Boleh dikata, tidak ada peran Dewan Pengupahan di sana.

Bagi pengusaha, ditetapkannya UMK berdasarkan PP 78/2015 memberikan kepastian dalam mengalokasikan anggaran upah buruh setiap tahun. Namun, bagi buruh angka itu boleh jadi tak sesuai dengan kenyataan di lapangan, saat kenaikan harga sembako dan kebutuhan pokok biasanya melambung di atas rata-rata persentase kenaikan UMK.







Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Bisnis Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini