Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran telah mengeluarkan Surat Edaran terkait beberapa ketentuan yang diatur Pemerintah selama menjalani ibadah puasa pada Ramadhan 2022. Selama bulan suci ramadhan kegiatan tempat hiburan malam dan warung diminta untuk menaati peraturan yang berlaku. Hal tersebut dikatakan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.