Tarawih keliling atau tarling yaitu ibadah tarawih yang dilakukan secara berpindah-pindah dari satu masjid ke masjid disetiap malamnya, bagi Bupati dan wakil Bupati serta jajaranya tarling akan dilakukan dari kecamatan ke kecamatan dan dijadikan selain ibadah serta bersilaturahmi bupati pun sedikit melakukan penyampaian sosialisasi mengenai pemerintahan yang tengah berjalan serta memberikan sedekah serta bantuan hibah keagamaan kepada DKM atau Pondok Pesantren tempat tarling itu berlangsung.