PANGANDARAN, mypangandaran.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran maksimalkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Kebersihan Keindahan (K3) dikawasan objek wisata (Obwis) Pangandaran. Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Undang Sohbarudin mengatakan, penegakan K3 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2016.