PANGANDARAN, mypangandaran.com - Para pelaku wisata dan Wisatawan yang melanggar prokes di objek wisata Pantai Pangandaran akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), wacana tersebut disampaikan oleh Bupati Pangandaran.
Namun ada beberapa kendala teknis yang menjadi pertimbangan Pemerintah untuk menerapkan aturan tersebut saat ini, salah satunya mendatangkan hakim untuk sidang.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan kendala tersebut yakni mendatangkan hakim untuk sidang tipiring. "Kesulitan di hakim, mereka tidak bisa sidang kalau Sabtu-Minggu," kata Jeje (10/11).
Menurutnya, apakah nanti sidang tipiringnya bisa lewat virtual atau tidak, hal itu sedang mereka kaji. "Nah, apakah hakim tidak bisa datang ini karena teknis atau aturan, kita tidak tahu, kalau masalah teknis kan bisa pakai zoom (virtual,red),"ungkapnya.
Ia memastikan bahwa penerapan tipiring belum bisa diterapkan minggu ini."Nah kalau sidangnya hari Senin, kan orangnya pasti sudah tidak di Pangandaran lagi (sudah pulang,red)," terangnya.
Kata dia, tidak mungkin seorang wisatawan ditahan untuk tidak pulang, hanya untuk menjalani sidang tipiring.
Ada alternatif lain, kata dia, bisa saja para pelanggar prokes dijatuhi denda. "Kan kita punya perbup yang mengatur itu, dimana pelanggarnya akan didenda Rp. 20 ribu sampai Rp 50 ribu," tuturnya.
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rachmat mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan operasi yustisi untuk pelanggar prokes di objek wisata. "Kesadaran wisatawan dan pelaku usaha wisata masih rendah," tegasnya.(*)