Pangandaran, myPangandaranNews - Program relokasi yang merupakan bagian dari rencana besar penataan ruang di kawasan wisata utama Kabupaten Pangandaran selama tahun anggaran 2017 terus di geber, salah satunya adalah penataan pedagang pantai yang sesuai pendataan terakhir berjumlah 1.389 pedagang, yang akan di relokasi di 4 tempat berbeda di daerah wisata Pangandaran kini kios-kios tersebut tengah dimulai pembangunanya, dan ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2017 ini.
Penempatan pedagang tersebut yaitu sebanyak 833 unit akan dipindah ke area berjualan di bekas Hotel Pananjung, di Jalan Pantai Barat. Sebanyak 252 kios pedagang dipindah ke kawasan Pasar Seni, 188 unit ke area berjualan di bekas gedung perkantoran milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat di Jalan Pantai Timur, dan 92 lainnya akan berjualan di kompleks perniagaan di bekas Hotel Meridian di Jalan Pantai Barat.
Pembangunan tersebut menelan anggaran hampir 50 milyar, sejumlah 44 milyar berasal dari provinsi dan selebihnya dari APBD Kabupaten Pangandaran, tahap verifikasi pedagang telah di lakukan dengan baik oleh perkumpulan pedagang wisata pantai Pangandaran (PPWPP) yang telah memverifikasi pada awal perhitungan sejumlah 1.465 pedagang kini menyusut menjadi sebanyak 1.389 pedagang, tahap selanjutnya tinggal menunggu pembangunan selesai dan relokasi siap di laksanakan, setelah itu pantai Pangandaran akan dijadikan zonasi-zonasi untuk kepentingan pariwisata.
Klasifikasi pedagang diantaranya yaitu pedagang makanan dan minuman, pedagang pakaian pantai, pedagang aksesoris, dan untuk kios pembuat Tato akan di tempatkan di area khusus dan akan diatur kemudian oleh Disparbud Kabupaten Pangandaran karena selain memiliki daya seni juga menjadi daya tarik wisata tersendiri.
Disampaikan kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran, guna menjamin efektifnya relokasi ini, diminta kerjasama instansi-instansi terkait di lingkungan Pemkab Pangandaran, mulai dari para personel Satuan Tugas Jaga Lembur, Satuan Polisi Pamong Praja sampai Dinas Perhubungan. karena adanya potensi sejumlah masalah di luar kewenangan Disparbud yang berpotensi mengganggu efektivitas program penataan ini. Di antaranya adalah kemungkinan banyaknya pedagang asongan yang masuk berjualan ke kawasan pantai bekas relokasi, beredarnya tunawisma di area wisata, sampai perlunya pengaturan jalur mobil gowes agar tak menimbulkan kemacetan.