Posting Ujaran Kebencian Di Medsos, Warga Pangandaran Harus Berurusan Dengan Polisi


Posting Ujaran Kebencian Di Medsos, Warga Pangandaran Harus Berurusan Dengan Polisi

Pangandaran, mypangandaran.com - Polisi Resort Pangandaran berhasil mengamankan pria berinisial YD (36) yang dengan sengaja mengunggah konten yang berisi penghinaan terhadap institusi Polri saat melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di Perempatan Cikembulan Jl. Raya Cijulang Pangandaran. Selasa (14/2/2023).

 
Seperti di lihat pada halaman Akun Facebook YD, Sabtu (1/2/2023), YD mengunggah konten foto dan video ujaran kebencian terhadap Institusi Polri.
 
Dalam unggahan di media sosial facebook yang pertama YD menyebutkan “jurig na geus tingulanggrang tah kahade parapatan cikembulan jurig wungkul (hantu nya sudah berjajar tuh awas perempatan cikembulan banyak hantu)”.
 
Kemudian di postingan/unggahan yang kedua YD menyebutkan “nu kieu nya pelayan masyarakat teh, nu kieu mah ngarujitkeun (yang seperti ini pelayan masyarakat, yang seperti ini meresahkan masyarakat)”, kata YD dalam unggahan Facebooknya.
 
Kepada Media Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat, S.H., S.I.K., membenarkan adanya kejadian ini dan pelaku sudah diamankan di Mapolres.
 
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pangandaran untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” tutup AKBP Hidayat.
 
“YD mengaku mendapatkan foto dan video tersebut dari beranda di media sosial facebook, kemudian di save (simpan) selanjutnya YD unggah di medsos miliknya menggunakan keterangan/caption bernada ujaran kebencian”.
 
YD memohon maaf kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polres Pangandaran atas postingannya di media sosial Facebook berisi ujaran kebencian atau menghina Institusi Polri yang sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2023. “Dari lubuk hati paling dalam YD merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ungkapnya.
 
Lanjut Kapolres, “Kami sudah memaafkan, tetapi kami terus melanjutkan proses hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah di rubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terangnya.
 
“Kami ingin kejadian ini menjadi contoh untuk masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Pangandaran. Bijaklah menggunakan media sosial, ayo kita sama – sama menghargai satu sama lain dalam ber media sosial, karena apabila sudah terjadi kejadian seperti ini yang rugi pasti diri kita sendiri,” kata Kapolres.(*)
 







Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Viral Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini