KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakli Bupati Pangandaran


KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan  Calon Terpilih Bupati dan Wakli Bupati Pangandaran
Foto KPU Kabupaten Pangandaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020.

Rapat pleno dilaksanakan di Hotel Horison Palma – Pangandaran, Rabu (17/02/2020) hari ini. Paslon Jeje Wiradinata – Ujang Endin Indrawan akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Pangandaran 2020.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 5 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, atas dasar itu dilaksanaan rapat pleno.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran 2020 yang diajukan oleh pasangan Adang Hadari dan Supratman (Aman) sebagai calon Bupati nomor urut 2 ditolak.

“Pada putusan Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Muhtadin.

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Pangandaran 2020 itu, tertuang dalam putusan Bernomor : 15/PHP.BUP-XIX/2021.







Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Politik Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini