Gugatan pasangan AMAN calon bupati dan wakil bupati Pangandaran nomor urut 2 (H. Adang Hadari dan H Supratman) dalam sidang gugatan sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran 2020. dinyatakan tidak diterima.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Muhtadin mengatakan. "Pada Senin, (15/2/2020) telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Pangandaran 2020," kata Muhtadin.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan Bernomor : 15/PHP.BUP-XIX/2021. "Dengan putusan tersebut maka perselisihan Pilkada Pangandaran 2020 telah selesai," tambahnya.
Selanjutnya Muhtadin mengatakan agenda penetapan pasangan terpilih Pilkada Pangandaran 2020 akan digelar Sabtu (20/2/2021) mendatang.
Sementara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 Jeje Wiradinata dan Ujang Endin Indrawan (JUARA) merasa bersyukur atas putusan MK.
"Tentunya saya bersyukur kepada Allah SWT. Bukan masalah saya dan kang Ujang menang, tetapi sudah tahu siapa yang akan memimpin Pangandaran kedepan," ujarnya.
"Sekarang sudah didapat kepastian hukum mengenai siapa yang berhak menjadi pemenang dalam Pilkada 2020 dan memimpin Pangandaran ke depan," kata Jeje.
Jeje mengatakan, putusan ini juga akan membuat proses peralihan kepemimpinan di Pangandaran tidak mengalami kekosongan yang terlalu lama.