Pangandaran,myPangandaran.com-DPR-RI meminta persyaratan dibahasnya pemekaran Kab. Pangandaran segera dilengkapi oleh Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran dan Pemkab Ciamis. Jika persyaratannya sudah lengkap, anggota DPR-RI yang baru akan segera membahas soal pembentukan Kabupaten Pangandaran untuk dijadikan RUU, dan selanjutnya disyahkan menjadi Undang-undang.
Persyaratan yang harus dilengkapi tersebut adalah SK Gubernur Jabar tentang pembentuan daerah otonom baru bernama Kabupaten Pangandaran tersebut. "Sampai saat ini, SK dimaksud memang belum dikeluarkan oleh Gubernur Jabar," kata Ketua Presidium Pembentukan Kabuparen Pangandaran H. Supratman, BA kepada "PR" di Pangandaran, Kamis (1/10) kemarin.
Mengenai keharusan melengkapi persyaratan pembahasan tersebut diketahui setelah Supratman dan anggota presidium lainnya hadir dalam Rapat Paripurna Terakhir DPR-RI di Jakarta, Selasa (29/9) lalu. Soal itu diutarakan Ketua DPR-RI periode 2004-2009 Agung Laksono.
Menurut Supratman, setelah mengetahui SK dimaksud belum ada, pihaknya langsung menghungi pejabat di Dirjen Otda Departemen Dalam Negeri. "Alhamdulilah, dari pihak Dirjen Otda keluar kepastian bahwa SK Gubernur akan diurus dan bisa kami ambil Senin (5/10) lusa di Jakarta. SK tersebut selanjutnya akan kami serahkan secepatnya ke DPR-RI," kata Supratman.