Pangandaran, myPangandaran.com - Masih terdengar sayup-sayup disebagian telinga warga ,bahwa sebentar lagi Kecamatan Pangandaran ini akan dimekarkan menjadi sebuah Kabupaten yang saat ini konon kabarnya masih menunggu proses dari pemerintah pusat untuk mengesahkan atau mencabut masa tunda pemekaran (Moratorium) tersebut.
Selain dinantikan pemekaran tersebut bagi-sebagian warga ada yang menuturkan bahwa beberapa kemungkinan yang mesti dipenuhi diantaranya adalah sarana dan prasarana seperti, keberadaan Rumah Sakit, dan layanan penunjang lainnya. Namun hal itu bisa saja menyesuaikan setelah di sahkan wilayah tersebut menjadi sebuah Kabupaten tutur Riswanto saat dihubungi Senin (3/9/12).
Jika Pemekaran ini resmi di sahkan tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Instansi pemerintah setempat, selain dituntut untuk berbenah juga kemandirian sebuah wilayah perlu diutamakan. Namun sejauh ini seluruh lapisan masyarakat Pangandaran sangat antusias dan serius mendukung adanya pemekaran itu sendiri.
Sejauh ini Pangandaran tergolong memiliki sumber ekonomi yang sangat baik yaitu diantaranya dari sektor, Perikanan,Perkebunan,Pariwisata,Pertanian,Industri,Transportasi dan Perhotelan.
Nah dari hasil Pajak Asli Daerah (PAD) tersebut kemungkinan sangat berpotensi untuk menunjang kemajuan dan kemandirian sebuah Kabupaten yang baru lahir, dan kemungkinan Pangandaran akan membawahi 9 (sembilan) Kecamatan diantaranya, Kec. Sidamulih,Kec.Parigi, Kec. Kalipucang, Kec. Cijulang, Kec. Padaherang, Kec. Cigugur, Kec. Cimerak, Kec. Langkaplancar, dan Kec. Mangunjaya.
Namun hal itu tidak menutup kemungkinan bila pemekaran sebuah Kabupaten juga di iringi dengan pemekaran sebuah Kecamatan.
Berita kiriman dari Saji Fathurrohmah, pembaca setia mypangandaran.com