Tertahan, Dokumen Kabupaten Pangandaran


Pangandaran,myPangandaran.com-

Pemerintah Kabupaten Ciamis belum mengirim surat persetujuan pembentukan Kabupaten Pangandaran menjadi daerah otonom baru sebagai pemekaran wilayah Ciamis selatan. Belum dikirimnya dokumen tersebut dikarenakan sampai saat ini masih ada beberapa kekurangan lampiran penting sebagai syarat kelengkapan.


"Kami rencanakan dokumen tersebut baru dikirim pada minggu depan. Penyerahan itu bukan hanya dilakukan oleh kita saja, tetapi juga bersama dengan Presidium Pemekaran Ciamis Selatan). Kalau semua dokumen sudah lengkap, kita bisa segera mengirim dokumen itu ke provinsi (Jabar)," tutur Asisten Pemerintahan Setda Ciamis, Mahmud, saat dihubungi "PR", Kamis (12/2).


Ia menjelaskan, dokumen yang dibutuhkan untuk kelengkapan tersebut, di antaranya merupakan hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh Universitas Padjadjaran (Unpad), kemudian adanya persetujuan dari DPRD, peta wilayah Kabupaten Ciamis, dan rencana wilayah yang dimekarkan. Selain itu juga berbagai data potensi wilayah dan lainnya.


Sementara itu Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata menegaskan, pihaknya akan tetap mengawal seluruh proses pembentukan daerah otonom baru Kab. Pangandaran sebagai pemekaran Kabupaten Ciamis bagian selatan.


"Kita minta secepatnya persoalan surat-menyurat dan kelengkapan dokumen segera diselesaikan, sehingga dapat secepatnya dikirimkan ke provinsi. Sebagaimana yang telah kita sampaikan, DPRD akan terus mengawal proses tersebut," ujarnya.


Seperti diberitakan, DPRD Ciamis telah menyetujui dan merekomendasikan pembentukan Kab. Pangandaran. Persetujuan itu merupakan keputusan Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan DPRD Ciamis terhadap Pembentukan Calon Kab. Pangandaran Sebagai Pemekaran Kab. Ciamis.


Wilayah Kab. Pangandaran ini meliputi sepuluh kecamatan yang terdiri dari sembilan puluh desa, yakni Kecamatan Padaherang, Kec. Mangunjaya, Kec. Kalipucang, Kec. Pangandaran, Kec. Sidamulih, Kec. Parigi, Kec. Cigugur, Kec. Cijulang, Kec. Cimerak, dan Kec. Langkaplancar.


Persetujuan tersebut juga sesuai dengan rekomendasi dari hasil kajian ilmiah yang dilaksanakan oleh Unpad Bandung. Dalam salah satu item kesimpulan rekomendasinya menyebutkan dapat dibentuk daerah otonom baru dengan kategori daerah calon mampu dan induk otonom sangat mampu


Sumber : PikiranRakyat







Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Politik Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini