Pangandaran,myPangandaran.com-
Pembentukan Kabupaten Pangandaran terancam tertunda. Hal tersebut menyusul berkembangnya informasi yang diterima Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran bahwa pada sidang pleno Komisi II DPR RI muncul wacana usulan Kabupaten Pangandaran tidak masuk dalam daerah otonom sendiri.
Ketua Presidium Supratman memaparkan pada sidang pleno tersebut mencuat enam wilayah pemekaran. Namun, seluruhnya tidak membahas mengenai pembentukan Kabupaten Pangandaran. Keenam wilayah tersebut justru berada di luar Pulau Jawa, yakni tiga usulan kabupaten baru di wilayah Sulawesi dan Papua, serta tiga usulan provinsi baru di wilayah Kalimantan.
Hal tersebut diakui Supratman mengundang pertanyaan besar. Apalagi dari sisi administrasi, aspek teknis, dan kewilayahan, pemekaran Pangandaran telah memenuhi persyaratan.
"Yang jelas pada sidang pleno tersebut, Pangandaran tidak termasuk. Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan besar bagi kami. Padahal pembentukan Kabupaten Pangandaran telah memenuhi persyaratan ," ujarnya, Senin (10/10).
Oleh karena itu, Supratman berharap, komisi II DPR RI bisa memenuhi keinginan masyarakat untuk dapat segera membentuk Kabupaten Pangandaran. Selain itu, ia juga mengungkapkan, akan membuat pernyataan sikap percepatan pembentukan Kabupaten Pangandaran sebagai pernyataan lisan dari partai politik melalui wakilnya di presidium. Sumber PikiranRakyat