Pangandaran,myPangandaran.com-Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berjanji akan berupaya mendorong lahirnya Kab. Pangandaran sebagai pecahan dari Kab.Ciamis. Di antaranya dengan secepatnya mendatangi Komisi II DPR RI agar Kabupaten Pangandaran segera terbentuk.
Hal itu disampaikan Sekretaris Pembentukan Kabupaten Pangandaran Andis Sose, usai menghadap Gubernur bersama jajaran Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Gedung Pakuan Bandung, Selasa malam (7/6). Presidium datang untuk menyampaikan pandangan tentang moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB).
“Pokoknya, dalam pertemuan itu, Pak Gubernur berjanji akan mendorong sekali terbentuknya Kabupaten Pangandaran,” kata Andis Sose, Sekretaris Presidium Pembentukan Kab. Pangandaran kepada “PRLM”, Rabu (8/6).
Gubernur mengatakan, setelah mencermati usulan Presidium Pembentukkan Kab. Pangandaran dan menyimnak pandangan dari praktisi ilmu pemerintahan, ia mengatakan akan secepatnya mendatangi Komisi II DPR RI. Tujuannya, akan mendorong Komisi II DPR RI untuk segera melakukan sidang paripurna sebagaimana sudah dijadwalkan 6 Mei sampai 17 Juli 2011.
“Paling lambat minggu depan, Gubernur akan mendatangi Komisi II DPR RI, untuk mendorong lahirnya Kab. Pangandaran. Selain itu, Gubernur juga akan menyampaikan perkembangan terakhir beberapa kab/kota di Jabar yang sedang menyelesaikan persyaratan administratif untuk terjadinya pembentukkan daerah otonom baru,” kata Andis di Pangandaran.
Berdasarkan informasi diterima “PRLM”, Jajaran Presidium Pembentukkan Kab. Pangandaran mendatangi Gubernur Jabar di Gedung Pakuan Bandung untuk menyampaikan pandangan tentang moratorium, Selasa (7/6). Presidium menilai, penetapan “moratorium” cacat hukum, karena sampai saat ini bukti fisik/salinan perundangan yang menghentikan sementara pemekaran wilayah ini tidak bisa ditunjukkan pemerintah. Namun demikian, penetapannya tetap berlaku efektif.
Dalam kesempatan itu, Ketua Presidium Pembentukkan Kab. Pangandaran, B.Sc. Supratman menjelaskan, penetapan moratorium oleh Presiden RI itu disampaikan pemimpin negara dalam sebuah sidang kabinet sekitar tahun 2009. Anehnya, bukti fisik penetapan moratorium tidak ada, sehingga dianggap cacat hukum.
Sementara itu, praktisi ilmu pemerintahan dari Unpad Prof. Dr. Dede Maryana menjelaskan, terkait dengan rencana pemekaran Kab. Pangandaran, sejatinya tidak usah terpengaruh dengan adanya moratorium. Pasalnya, usul pembentukkan Kab. Pangandaran berasal dari hak inisiatif anggota DPR RI, sehingga tidak perlu menunggu Surat Presiden (Suspres) yang masih memberlakukan moratorium.
“Jika pembentukkan daerah otonom baru dilakoni melalui inisiatif pemerintah, harus ada Suspres sebelum diparipurnakan di DPR RI. Namun, karena pembentukkan Kab. Pangandaran berasal dari hak inisiatif anggota DPR RI, sehingga tidak perlu menunggu Surat Presiden (Suspres),” kata Dede Maryana. (Sumber PikiranRakyat)