Pangandaran,myPangandaran.com-Penantian warga Ciamis bagian selatan untuk memiliki Kabupaten Baru yaitu Kabupaten Pangandaran ditentukan dalam bulan-bulan ini, pasalnya DPR RI sebagai salah satu lembaga yang menentukan jadi atau tidaknya Kabupaten Pangandaran sedang dalam Masa persidangan selama 49 hari dimulai dari tanggal 9 Mei sampai dengan 16 Juli 2011, dalam persidangan ini DPR rencananya akan membahas dan mengesahkan 17 Rancangan Undang Undang (RUU), dari 17 RUU yang dibahas 14 diantaranya merupakan Hak Inisiatif DPR.
Sebagai informasi, tahapan presidium Pemekaran Kabupaten Pangandaran memastikan semua persyaratan termasuk persyaratan administrasi telah lengkap dan sudah mencapai tahap akhir untuk dijadikan Undang undang sebagai tanda sahnya Pangandaran dan 10 kecamatan di Ciamis bagian selatan resmi menjadi kabupaten terpisah dari Ciamis, hingga tahap akhir ini ada kendala dikarenakan moratorium presiden tentang penghentian pemekaran untuk sementara selama 5 tahun mendatang. Salah satu cara yang masih bisa ditempuh untuk menjadikan Kabupaten Pangandaran adalah memalui hak inisiatif DPR.
Pangandaran menginginkan memisahkan diri dari Kabupaten Ciamis semenjak
beberapa tahun yang lalu dengan menjadi kabupaten otonom yang meliputi
Padaherang,
Mangunjaya, Kalipucang, Pangandaran, Sidamulih, Langkap Lancar, Parigi,
Cigugur, Cijulang dan Cimerak. Andis Sose, anggota Presidum Pemekaran mengharapkan dukungan masyarakat Ciamis selatan semoga Pangandaran masuk dalam agenda sidang saat ini sehingga cita-cita Kabupaten Pangandaran segera terwujud tahun ini.