Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024, Segini Besarannya
Oleh Amin Pnd | Selasa, 26 November 2024 13:17 WIB | 126 Views
MYPANGANDARAN - Gaji KPPS Pilkada 2024 menjadi salah satu perhatian utama menjelang pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Dalam Pilkada serentak ini, Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900.000, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp850.000.
Dilansir dari situs resmi KPU, keputusan mengenai gaji ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Dalam dokumen tersebut, dirincikan mengenai gaji KPPS Pilkada 2024, yakni dengan nominal:
Ketua KPPS: Rp900.000
Anggota KPPS: Rp850.000
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000
Di samping honor tersebut, anggota KPPS sebagai salah satu badan adhoc, berhak menerima santunan kecelakaan dengan rincian:
Meninggal: Rp36.000.000 per orang
Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
Luka berat: Rp16.500.000 per orang
Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Mengenai tanggal pencairannya, diperkirakan, gaji KPPS Pilkada 2024 akan diberikan pada saat masa kerjanya usai, yakni 8 Desember 2024. Namun, tentu tidak menutup kemungkinan gajinya dicairkan sebelum atau sesudah tanggal tersebut.
Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran.
Kirimkan tulisan anda melalui
Kontribusi dari Anda
Berikan Komentar Via Facebook