Pangandaran, mypangandaran.com - Satlantas Pangandaran mulai memberlakukan lintasan baru ujian praktik SIM (surat izin mengemudi) sepeda motor atau SIM C, yang mana merujuk kepada keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi yang mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai Senin, (7/8/2023) kemarin.
Sirkuit ujian yang awalnya menggunakan lintasan berbentuk zig-zag dan angka 8, kini diubah menggunakan lintasan berbentuk S sebagai lintasan tesnya.
Dalam proses pembuatan SIM, pemohon nantinya akan melewati dua jenis ujian berupa ujian teori dan ujian praktik.
Bagi pemohon yang ingin membuat SIM C 2023, maka mereka harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Syarat membuat SIM C:
1. Sudah berusia 17 tahun
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
3. Pasfoto
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Pemohon yang sudah menyiapkan dokumen di atas dapat mengikuti cara pembuatan SIM seperti yang berikut ini:
1. Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
2. Mengikuti ujian teori.
3. Setelah lulus ujian teori dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan.
4. Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.