Parigi, myPangandaranNews - Pembangunan yang tengah berlangsung di Pangandaran di berbagai bidang menuntut pengawasan dan pengambilan keputusan dengan segera, melihat hal tersebut Kejaksaan Negeri Ciamis menawarkan bantuan hukum kepada pemda Pangandaran terkait hal tersebut.
Di sela-sela rapat koordinasi evaluasi libur lebaran pada hari Rabu (20/07) kemarin, pihak kejari dengan membawa staf nya melakukan audiensi dan menawarkan secara langsung untuk bantuan hukum tersebut seiring dengan adanya Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) guna membantu dan mengawasi program pembangunan yang berlangsung di kabupaten Pangandaran.
TP4D ini merupakan jawaban atas kekhawatiran para pejabat pusat dan daerah akan dipidanakan, menyusul aturan Gubernur, Walikota dan Bupati dalam melaksanakan program atau proyek pemerintah. Akibat keengganan itu, penyerapan anggaran pemerintah di pusat dan rendah. Pembangunan, akhirnya tersendat.
Mengingat di Pangandaran akan ada beberapa pembangunan terkait dengan visi misi bupati Pangandaran pada tahun pertama pemerintahanya yang akan menertibkan dan menata kawasan pantai yaitu dengan relokasi serta akan adanya pemindahan dan penghapusan aset pemerintah untuk pembangunan ruang terbuka hijau dan masih banyak pihak desa yang mendapatkan bantuan langsung masih ragu untuk penggunaan bantuan tersebut.
Harapanya dengan adanya bantuan hukum dari Kejari pembangunan di kabupaten Pangandaran akan berjalan sesuai yang di harapkan bersama, dan tidak ada keraguan dalam penggunaan anggaran serta lebih terarah dan lebih transparan.