Pangandaran, mypangandaran.com - Dalam upaya menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023, Polres Pangandaran memusnahkan sebanyak 988 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek, Kamis 15 Desember 2022.
Ratusan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan dalam cipta kondisi (Cipkon) menjelang pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023.
Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit mengatakan, jumlah botol miras yang dimusnahkan sebanyak 988 botol dari berbagai merek.
“Selain itu ada minuman Ciu sebanyak 8 botol besar dan 7 botol kecil,” kata Juntar saat memberikan sambutan di Halaman Mapolres Pangandaran.
Juntar menuturkan, penyitaan miras tersebut dilakukan oleh Satres Narkoba sebanyak 731 botol miras pabrikan, 8 botol besar ciu dan 7 botol kecil ciu.
“Kemudian jajaran Polsek berhasil mengamankan 128 botol miras pabrikan dan Satreskrim sebanyak 65 botol miras pabrikan,” tuturnya.
Juntar menyebutkan, pemusnahan ratusan botol miras itu dilakukan dengan cara digilas oleh kendaraan stum, sedangkan ciu ditumpahkan.
Pemusnahan ini, kata Juntar, merupakan gambaran dan informasi kepada masyarakat tentang upaya yang telah dilakukan Polres Pangandaran dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Ini hasil operasi sejak tanggal 7 Desember. Yang disita merupakan miras ilegal, tidak memiliki izin edar di Pangandaran. Ini juga upaya menciptakan kondisi Kamtibnas, khususnya dalam menghadapi Nataru (natal dan tahun baru),” sebutnya.