Bikin Geram! Aksi Vandalisme Ganggu Pelestarian Cagar Budaya Pangandaran


Bikin Geram! Aksi Vandalisme Ganggu Pelestarian Cagar Budaya Pangandaran

Pangandaran, mypangandaran.com - Upaya pelestarian cagar budaya di Pangandaran terkendala aksi vandalisme. Beberapa bunker yang dibuat pada masa pendudukan Jepang yang berada di kawasan Cagar Alam Pangandaran "dirusak" dengan aksi corat-coret oleh orang tidak bertanggung jawab. 

Setidaknya ada 2 bunker di Blok Pasir putih di corat-coret menggunakan cat semprot berwarna pada pintu masuk dan dinding bunker.

Juru Pelestari dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Serang-Banten Haris Yanto (38) menjelaskan aksi vandalisme dilakukan oleh wisatawan yang datang ke lokasi tersebut melalui jalur laut dengan menggunakan perahu pesiar.

"Tampaknya, kedatangan mereka ke lokasi cagar alam (bunker) melalui jalur laut dengan menumpang perahu pesiar. Karena, wisatawan yang masuk cagar alam melalui Pantai Barat atau Timur diperiksa petugas," papar Haris.  

Ditambahkan Haris, terkait vandalisme yang dilakukan oleh wisatawan yang tidak bertanggung jawab tersebut, dirinya sangat menyayangkan. 

"Jujur saja dengan aksi vandalisme pada fisik bunker menjadikan nilai sejarah pada benda cagar budaya tersebut menjadi berkurang. Pasalnya, aksi penambahan (curat coret berupa tulisan/gambar) atau pengurangan (memindahkan/mengambil) objek tertentu dari sebuah benda bersejarah dapat mengurangi bahkan mengjilangkan nilai sejarahnya," ucap Haris. 

Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Kab. Pangandaran Aceng Hasim membenarkan adanya aksi vandalisme terhadap benda bersejarah (bunker) yang terdapat di Cagar Alam Pangandaran. Menurut Aceng, bunker di cagar alam dibuat pada masa pendudukan Jepang, yang digunakan untuk menyimpan amunisi dan persenjataan perang. 

"Menurut hasil penelitian, bunker yang dibuat bangsa Jepang di cagar alam peruntukkannya untuk gudang amunisi dan senjata. Sekaligus sebagai benteng pertahanan dalam memata-matai fihak Belanda yang kala itu kekuatannya masih cukup kuat di Pangandadan," papar Aceng. 

Aceng lebih lanjut menegaskan jika aksi vandalisme yang dilakukan orang (wisatawan) memiliki konsekuensi hukum berupa ancaman pidana dan atau perdata. Dikatakannya, merujuk pada Undang-undang No 11 tahun 2010, kepada pelaku dapat dilakukan pendekatan berupa sanksi hukum dan atau denda. 

"Kepada pelaku vandalisme dapat disangkakan sebagai upaya pengrusakan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU No 11 tahun 2010 pasal 105 tentang Cagar Budaya. Ancaman bagi para perusak benda cagar budaya dapat dikenai denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 milyar dan atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, " terang Aceng. 

Dikatakan Aceng, upaya membersihkan dampak dari aksi vandalisme pada bunker, dirasakan sangat sulit. Karena ternyata, tulisan dan gambar yang tertera pintu masuk dan dinding bunker, sulit dihilangkan walaupun dengan menggunakan beberapa bahan kimia. 

"Kami akan menyampaikan laporan ke BPCB Serang Banten untuk mendatangkan tim ahli pemeliharaan dari Candi Borobudur. Karena upaya pembersihan yang dilakukan kami, tidak memuaskan walaupun menggunakan peralatan dan bahan kimia tertentu," pungkas Aceng.







Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Peristiwa Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini