Pangandaran,myPangandaran.com-
Pembahasan pembentukan Kab. Pangandaran dan Kab. Sukabumi Utara sudah selesai dilakukan oleh Pansus DPRD Jabar. Namun, rapat paripurna untuk melaporkan hasil pembahasan itu masih harus menunggu penjadwalan ulang.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Pansus Pembentukan Kab. Pangandaran dan Kab. Sukabumi Utara, Abdul Manan, Senin (24/8).
Menurut Manan, seharusnya rapat paripurna tentang pembentukan dua kabupaten baru itu dilakukan pada Selasa (25/8). Namun, karena DPRD Jabar harus mendahulukan rapat tiga perda yang belum selesai, maka rapat paripurna pembentukan dua kabupaten baru itu harus diundur.
"Mungkin akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2008, tetapi kami belum mendapat jadwal pastinya," kata Manan.
Setelah rapat paripurna nanti, hasil pembahasan itu akan diserahkan ke Gubernur Jabar. Menurut Manan, gubernur akan melanjutkan hasil pembahasan itu ke Mendagri.
Di Depdagri, usulan itu akan dibahas kembali, dan jika tidak ada halangan, usulan itu akan disampaikan ke DPR RI untuk dibahas kembali. Setelah dibahas dan disetujui DPR RI, maka usulan pembentukan kabupaten baru itu akan dikabulkan dengan diterbitkannya undang-undang pembentukan kabupaten.
Manan mengakui, sampai saat ini belum bisa dipastikan apakah pemerintah pusat akan cepat mengabulkan usulan pembentukan dua kabupaten baru itu. Pasalnya, hal itu sangat terkait dengan konstelasi politik pasca-Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2009.
"Yang bisa saya katakan, aspirasi untuk membentuk kabupaten baru itu sangat kuat, dan prosedur yang ditetapkan di PP 78/2007 sudah dilakukan. Kami sudah melakukan tugas kami, tinggal pemerintah pusat yang menindaklanjutinya," kata Manan.
Sementara itu, Kabiro Otda dan Kerja Sama Pemprov Jabar, Daud Achmad mengatakan, seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam PP 78/2007 sudah ditempuh dalam usulan pembentukan Kab. Pangandaran dan Kab. Sukabumi itu. Artinya, Pemprov Jabar pun sudah menghitung kemampuan calon kabupaten baru nanti dan juga kemampuan kabupaten induknya.
Sumber: PikiranRakyat