Jumlahnya memang tidak besar, hanya Rp. 47 Rupiah saja namun patut diapresiasi oleh kita semua, pun demikian oleh KPK. Komisi yang memfokuskan diri pada Pemberantasa Korupsi itu memberikan penghargaan kepada karyawan Bank Jabar Cabang Pangandaran yang telah melaporkan gratifikasi.
Penghargaan kedua dalam kategori laporan penetapan milik negara dari BUMN terbanyak yang diberikan kepada Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) yaitu sebanyak 36 laporan yang diserahkan kepada Direktur Kepatuhan Bank BJB Zainal Arifin.
"Ketiga kategori penghargaan untuk PNS dengan laporan terbanyak yaitu kepada Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data Informasi (P3DI) DPR sebanyak 6 laporan yang diberikan kepada ibu Yuni dari Sekretariat Jenderal DPR," jelas Adnan.
Keempat, penghargaan kepada individu PNS dengan nilai gratifikasi terbesar yaitu Rp 700 juta kepada anggota DPR dari Fraksi Demokrat. Kelima, penghargaan dengan nilai gratifikasi terkecil kepada pegawai BJB cabang Pangandaran sebesar Rp 47 ribu.
"Dari cabang Pangandaran diberikan kepada ibu Nesya karena melaporkan gratifikasi meski hanya Rp 47 ribu, tapi yang terima bukan ibu Nesya melainkan anak buahnya, jadi ibu Nesya ini mewakili anak buahnya," kata Adnan.Sayangnya si pegawai yang melaporkan tersebut tidak ikut hadir di KPK dalam konferensi pers tersebut. Bank Jabar merupakan salah satu BUMN, sehingga pejabat di bank itu diwajibkan melapor gratifikasi.