Pangandaran,myPangandaran.com-
Sekitar 200 warga Pangandaran dari berbagai elemen yang tergabung dalam Forum Pangandaran Peduli, Senin (30/1/2012) siang mendatangi DPRD Ciamis, Jawa Barat.
Mereka mendesak pemerintah termasuk Pemkab Ciamis untuk tidak merekomendasikan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Lapangan Katapang Doyong.
Lapangan Katapang Doyong di Pantai Timur Pangandaran seluas 6,7 hektare yang dulu merupakan tanah pengangonan milik kas Desa Pangandaran tersebut kini HGB-nya dikuasai pihak swasta, PT Pangandaran Elok. Namun terhitung tanggal 27/1/2012 HGB Lapangan Katapang Doyong tersebut berakhir.
“Kami datang kesini mendesak pemerintah untuk tidak memperpanjang HGB Lapang Katapang Doyong. Kembali Lapangan Katapang Doyong menjadi tanah Negara untuk digunakan sebagai ruang publik masyarakat,” tegas Fuad Husen, salah seorang juru bicara aksi warga Forum Peduli Pangandaran saat diterima Ketua Komisi I DPRD Ciamis, Oih Burhanudin dan anggota Komisi I di ruang rapat utama DPRD Ciamis, Senin (30/1/2012).
Pada kesempatan tersebut juga hadir Asda I Pemkab Ciamis Mahmud SH MH dan pejabat dari BPN Ciamis.
Jeje Wiradinata, Ketua HNSI Ciamis yang juga tokoh masyarakat Pangandaran pada aksi tersebut menyebutkan bahwa Lapangan Katapang Doyong dulu sebelum Pangandaran berkembang pesat menjadi kawasan wisata seperti sekarang ini merupakan ruang public yang berfungsi sebagai lapang pacuan kuda, lapangan bola.
Namun sekitar tahun 1992, ruang publik lapangan seluas 6,7 hektare yang berlokasi di Pantai Timur Pangandaran tersebut berpindah tangan ke pihak swasta melalui sistem tukar guling (ruilslagh) dengan masa HBG selama 20 tahun. Sumber TribunNews