Pangandaran,myPangandaran.com-
KH Irfan Hilmi sepertinya tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat tatargaluh ciamis termasuk Pangandaran dan sekitarnya, beliau adalah seorang Ulama yang kharismatik pendiri IAID Ciamis dan Pengasuh Ponpes Daarussalam. Sayang, Hari Selasa pagi, 18 Mei 2010 sekitar pukul 06.10 WIB beliau meninggalkan kita semua.
Beliau dikenal sebagai orang yang laduni atau istilah sunda dikenal dengan "pinter tidituna", beliau merupakan putra dari Kiai Haji Ahmad Fadlil (meninggal tahun 1950) yang merupakan pendiri pesantren. Beliau juga dikenal sebagai Seorang pelopor pembicara/" target="_blank">pendidikan dan penggiat belajar yang tak pernah bosan-bosannya menyarankan kepada murid-muridnya untuk selalu rajin belajar, membaca berbagai buku, literatur apa saja yang dianggap bermanfaat. Seluruh hidupnya diwakafkan untuk kepentingan dunia pembicara/" target="_blank">pendidikan, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat manusia. Beliau dikenal sebagai Bapak yang medernis, terbuka, dan selalu loyal dengan semua golongan.
Bagi masyarakat Pangandaran sosok Beliau didikenal dengan sifat yang rendah hati dan penuh semangat, masyarakat masih ingat kala itu 4 hari setelah bencana tsunami menerjang kawasan pantai, sosok beliau adalah yang memberikan khutbah jumat dimesjid Besar pangandaran dengan penuh kharismatik dan mengobarkan semangat kembali.
Jasa dan perjuangan beliau mendirikan Institute Agama Islam Daarussalam pun sangat luar biasa, sampai saat ini kampus yang banyak mencetak pemikir-pemikir handal itupun masih sangat eksis di Ciamis, belum lagi perjuangan beliau dalam mengasuh pondok pesantren Daarussalam yang sudah meluluskan ribuan alumni yang sekarang tersebar keseluruh dunia.
Pengadilan Agama Kabupaten ciamis pun merasakan hal yang sangat luar biasa dari beliau, Pada tanggal 09 Juni 2003 berkat dukungan dari DPRD Kabupaten Ciamis juga Ketua MUI Kabupaten Ciamis almukarom K. H. Irfan Hilmi (pengasuh Ponpes Darussalam Ciamis), Pemerintah Kabupaten Ciamis menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 593/Kpts.157-Huk/2003, tanggal 09 Juni 2003, Pengadilan Agama Ciamis mendapatkan fasilitas pengadaan tanah untuk gedung baru seluas 3.282 m2 yang dibangun gedung baru yang sekarang diresmikan.