Diskominfo Pangandaran Temukan Situs Palsu Mengatasnamakan DPRD, Masyarakat Diminta Waspada
Oleh Amin Pnd | Jum'at, 20 Februari 2026 04:25 WIB | 16 Views
PANGANDARAN - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Pangandaran (Diskominfo) melalui Tim Pangandaran Saber Hoaks mengidentifikasi beredarnya situs web palsu yang mengatasnamakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran (DPRD). Situs tersebut diduga meniru identitas digital lembaga resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi digital, ditemukan adanya situs dengan alamat dprdpangandaran.org yang bukan merupakan domain resmi pemerintah daerah. Diskominfo menegaskan bahwa situs resmi DPRD Kabupaten Pangandaran yang sah dan terdaftar adalah dprd.pangandarankab.go.id.
Domain Resmi Pemerintah Gunakan .go.id
Diskominfo Pangandaran menjelaskan bahwa seluruh situs resmi instansi pemerintah di Indonesia, baik pusat maupun daerah, menggunakan domain tingkat tinggi .go.id. Penggunaan domain ini diatur secara ketat dan memerlukan persyaratan administrasi khusus, sehingga menjamin keaslian serta kredibilitas informasi.
Sebaliknya, domain umum seperti .org, .com, atau .net dapat didaftarkan oleh siapa saja tanpa verifikasi sebagai instansi pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum mengakses atau mempercayai informasi dari sebuah situs.
Imbauan Resmi Diskominfo Pangandaran
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, mengimbau masyarakat agar tidak mengakses maupun memasukkan data pribadi pada situs dprdpangandaran.org.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi alamat situs web instansi pemerintah dengan memastikan akhiran domain adalah .go.id. Jangan sampai terkecoh oleh tampilan yang menyerupai situs resmi,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).
Ia juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan tautan situs palsu tersebut melalui media sosial atau aplikasi pesan instan seperti WhatsApp agar tidak menimbulkan kebingungan publik.
“Apabila menemukan informasi mencurigakan atau indikasi situs palsu lain yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi Diskominfo atau media sosial Pangandaran Saber Hoaks,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan informasi digital serta melindungi masyarakat Kabupaten Pangandaran dari potensi penyalahgunaan data dan penyebaran hoaks.