Bupati Citra: Perda Industri Jadi Pilar Kesejahteraan Masyarakat Pangandaran
Oleh Amin Pnd | Jum'at, 19 Desember 2025 17:00 WIB | 28 Views
PANGANDARAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pangandaran Tahun 2025–2045 resmi disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi pembangunan sektor industri yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing guna mendorong kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah.
Bupati Pangandaran, Hjh Citra Pitriyami SH, menyampaikan bahwa materi muatan Raperda tersebut pada prinsipnya telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selain itu, Perda ini juga mengakomodasi kepentingan industri lokal melalui pemetaan prioritas pembangunan industri berdasarkan potensi dan kekayaan alam yang dimiliki Kabupaten Pangandaran.
“Dengan disepakatinya Raperda ini menjadi Perda, kita optimis mampu membangun sektor industri sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah,” ujar Citra dalam pidatonya saat menyampaikan pendapat akhir Bupati pada acara Penetapan Persetujuan DPRD terhadap dua Raperda inisiatif Pemerintah Daerah, di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Jumat (19/12/2025).
Pada kesempatan tersebut, Citra juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Pangandaran, khususnya Panitia Khusus VII, yang telah melakukan pembahasan dua Raperda usulan Pemerintah Daerah dengan penuh ketelitian, kecermatan, serta menjunjung tinggi semangat kebersamaan.
Menurutnya, proses pembahasan yang dilalui mencerminkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, aspiratif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berbagai saran dan masukan dari Panitia Khusus dinilai sebagai kontribusi penting dalam penyempurnaan substansi Raperda.
Selain Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri, DPRD dan Pemerintah Daerah juga menyepakati Raperda tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran. Raperda tersebut telah memperoleh persetujuan dari Biro Organisasi serta fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat.
Citra menjelaskan, perubahan tipologi dan tugas pokok serta fungsi perangkat daerah pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, Perda tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait agar pelaksanaan tugas berjalan lebih efektif dan optimal.
Menutup pendapat akhirnya, Bupati kembali mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, Bapemperda, Panitia Khusus VII, serta seluruh fraksi yang telah menjaga komunikasi dan kerja sama hingga kedua Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.