Pansus III DPRD Pangandaran Sampaikan Hasil Pembahasan LHP BPK, Pemkab Raih Opini WDP


Pansus III DPRD Pangandaran Sampaikan Hasil Pembahasan LHP BPK, Pemkab Raih Opini WDP

PARIGI, mypangandaran.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan hasil pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024. Dalam rapat Paripurna yang digelar Selasa (17/6/2025), pemerintah daerah Pangandaran diketahui meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI.

 
Anggota Pansus III, Rohimat Resdiana, mengungkapkan bahwa opini WDP mencerminkan masih adanya catatan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. “Opini ini menunjukkan penyajian laporan keuangan secara umum telah sesuai standar, namun masih terdapat pengecualian terhadap beberapa aspek, seperti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern,” ungkap Rohimat.
 
Dalam kesempatan tersebut, Pansus III menyampaikan sejumlah poin hasil pembahasan berdasarkan dasar hukum yang berlaku, termasuk UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Permendagri No. 13 Tahun 2010. Pansus menyimpulkan bahwa masih ditemukan kelemahan dalam pengelolaan aset, penatausahaan, serta pelaksanaan anggaran yang perlu segera ditindaklanjuti.
 
“Permasalahan pokok yang kami temukan umumnya bersumber pada tiga hal utama, yakni kualitas sumber daya manusia, lemahnya sistem pengendalian intern, serta kurangnya pemahaman terhadap regulasi,” ujar Rohimat. Untuk itu, Pansus III menekankan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam menyusun action plan (rencana aksi) menyeluruh, bukan hanya bagi SKPD yang menjadi temuan BPK.
 
Sebanyak 12 poin rekomendasi disampaikan, termasuk rasionalisasi anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi sistem pajak dan retribusi, serta peningkatan pengawasan terhadap belanja pegawai dan volume pekerjaan fisik. Selain itu, Pemerintah Daerah juga diminta menyampaikan roadmap penyehatan fiskal untuk dibahas bersama DPRD.
 
Sebagai tindak lanjut, sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004, Kepala Daerah wajib menyampaikan perkembangan dan pelaksanaan rencana aksi atas temuan BPK dalam waktu 60 hari. “Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi dasar perbaikan menyeluruh demi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tutup Rohimat di hadapan peserta rapat konsultasi.
 





Pemerintahan Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini