Disnaker Kabupaten Pangandaran Usulkan UMK 2025 Naik 10 Persen
Oleh Amin Pnd | Senin, 02 Desember 2024 20:03 WIB | 76 Views
Dok: Ilustrasi UMK
MYPANGANDARAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pangandaran mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025.
Usulan ini disampaikan dalam forum komunikasi tripartit yang melibatkan pemerintah daerah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Saat ini, UMK Kabupaten Pangandaran tahun 2024 sebesar Rp2.086.126, mengalami kenaikan 3,36% atau Rp67.737 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp2.070.192.
Sekretaris Disnaker Kabupaten Pangandaran, Wawan Irawan, menyebutkan usulan kenaikan UMK tahun 2025 telah disampaikan, meskipun penetapannya masih menunggu keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.
"Setelah ada penetapan di provinsi, baru penetapan UMK Pangandaran, tapi kalau usulan sudah ada," kata Wawan, Senin (2/12/2024).
Menurutnya, hasil musyawarah dengan tripartit mengusulkan kenaikan UMK antara 8 hingga 10 persen untuk tahun 2025. Usulan ini dianggap wajar dengan mempertimbangkan situasi ekonomi, termasuk inflasi.
"Karena banyak pertimbangan, salah satunya inflasi dan lainya," ucapnya.
Wawan juga menyoroti bahwa Kabupaten Pangandaran memiliki jumlah perusahaan besar yang relatif sedikit. "Paling besar itu pabrik seperti PT Pecu, pengolahan kelapa," ujarnya.
Ia memastikan besaran UMK Pangandaran akan berlaku mulai 1 Januari 2025. "Mohon bersabar, informasinya segera kami sampaikan," katanya.
Anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pangandaran, Yan Yan, mendukung usulan kenaikan UMK.
Ia berharap pemerintah juga memberikan perhatian kepada sektor pariwisata, terutama untuk pegawai hotel dan restoran.
Meski Pangandaran bukan daerah industri, tetapi daerah wisata. Besaran UMK mungkin untuk para pegawai hotel dan restoran yang besar harus sebanding," ucapnya.
Yan Yan menambahkan Pangandaran memiliki dua pabrik besar, yaitu PT Pecu dan Jaffa, yang mempekerjakan ratusan karyawan. "Hak-hak karyawan di sana juga harus diperhatikan untuk mendapatkan upah layak," katanya.
Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran.
Kirimkan tulisan anda melalui
Kontribusi dari Anda
Berikan Komentar Via Facebook