Polres Pangandaran Berhasil Amankan Admin Judi Online di Pangandaran


Polres Pangandaran Berhasil Amankan Admin Judi Online di Pangandaran

MYPANGANDARAN - Satreskrim Polres Pangandaran dipimpin langsung oleh Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto S.I.K M.H berhasil mengungkap empat pelaku terduga admin judi online di Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.

 
Dalam Konferensi Pers Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto S.I.K. M.H menyatakan pihaknya berhasil mengamankan pembuat sekalgus admin judi online di wilayah hukum Polres Pangandaran, Rabu 20 November 2024.
 
"Kita berhasil mengungkap pada tanggal 13 November 2024, di Dusun Sukarenah Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, adapun pelaku empat orang AN (22), IS (23) dan dua orang anak dibawah umur (ABH)," ungkap Kapolres.
 
Dalam penjelasannya Kapolres mengatakan modus operandi pelaku membuat website judi online, dimana website itu dibuat oleh tersangka ABH dan dua orang lagi sebagai promotor.
 
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9 handphone, 3 laptop, 2 unit PC dan 3 monitor yang digunakan oleh pelaku," jelas Kapolres.
 
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau *Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.  

 







Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Hukum Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini