Dugaan Pengrusakan Kebun Karet PTPN di Desa Campaka, Polisi Lakukan Penyelidikan


Dugaan Pengrusakan Kebun Karet PTPN di Desa Campaka, Polisi Lakukan Penyelidikan

PANGANDARAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap puluhan pohon karet di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 yang berada di Kebun Afdeling Bulak Cisodong Blok Cipeuteuy, Desa Cempaka, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.

 
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias, S.H., M.H., CPHR., mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Terdapat beberapa laporan yg masuk terkait peristiwa tersebut, semua akan ditindak lanjuti sesuai prosedur secara profesional ujar Kasat Reskrim 
 
"Penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, di antaranya memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, serta mendalami seluruh informasi yang diperoleh. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur," ujar AKP Idas Wardias.
 
Perkara tersebut berawal dari laporan mengenai dugaan pengrusakan terhadap 63 pohon karet yang diketahui terjadi pada rentang 21 hingga 23 Juni 2026. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Pangandaran telah menerbitkan administrasi penyelidikan dan melakukan langkah-langkah hukum untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.
 
Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, dugaan pengrusakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang diduga berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Namun demikian, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu sebelum seluruh alat bukti dan fakta hukum terpenuhi.
 
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, melakukan pendalaman di lokasi kejadian, serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
 
Polres Pangandaran mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap orang tetap mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah sampai adanya kepastian hukum berdasarkan hasil penyidikan.
 





Hukum Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini