Dengan di tetapkanya Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2016 terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupeten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2016 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga di Kabupaten Pangandaran, yang akan di berlakukan kenaikan tarif retribusi wisata kendaraan bermotor di daya tarik wisata yang langsung di kelola oleh Dinas Pariwisata Perindagkop & UMKM Kabupaten Pangandaran.
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Pangandaran hari ini (21/03) menundang para pengusaha terutama di bidang perkayuan dan isi ulang air minum, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pramong Praja, dinas terkait lainya, stakeholder pariwisata serta KOMPEPAR di Aula hotel Sinar Rahayu 4, guna membahas perijinan dan kendala di lapangan serta dalam rangka sosialisasi mengenai Intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan asli daerah guna kemandirian keuangan Kabupaten Pangandaran.