Satlantas Polres Pangandaran Imbau Bus Tak Pakai Klakson Telolet
Oleh Amin Pnd | Sabtu, 09 November 2024 13:08 WIB | 195 Views
PANGANDARAN - Satlantas Polres Pangandaran mengimbau setiap operator bus tidak menggunakan klakson telolet yang dinilai membahayakan dan melanggar aturan, Sabtu 9 November 2024.
Kasatlantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha mengimbau Untuk tidak menggunakan fungsi klakson tersebut dikarenakan:
1. Klakson telolet melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Kendaraan, Pasal 69 yang mengatur suara klakson.
2. Klakson telolet juga melanggar UU No 2 Tahun 2009, Pasal 285 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (3).
3. Klakson telolet dilarang karena dapat membahayakan keselamatan dan keamanan di jalan.
4. Klakson telolet juga dapat menarik perhatian anak-anak yang sering turun ke jalan untuk meminta membunyikan klakson telolet.
Selain itu, ada beberapa etika yang perlu diperhatikan saat membunyikan klakson, yaitu:
1. Jangan membunyikan klakson di area yang tenang, seperti di sekitar rumah ibadah, rumah sakit, atau pada malam hari, kecuali dalam situasi darurat.
2. Hindari membunyikan klakson terus menerus dan mengubah-ubah bunyi klakson.
3. Gunakan klakson singkat dan pelan.
4. Jangan membunyikan klakson saat lampu lalu lintas sudah berubah menjadi hijau
5. Gunakan klakson untuk menyalip kendaraan lain.
6. Gunakan klakson sebagai ucapan terima kasih antar pengemudi.
7. Gunakan klakson untuk memberi peringatan pengguna jalan lain.
Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran.
Kirimkan tulisan anda melalui
Kontribusi dari Anda
Berikan Komentar Via Facebook