PANGANDARAN, mypangandaran.com - Jelang libur natal dan tahun baru, Objek Wisata (Obwis) di Kabupaten Pangandaran, akan diperketat mulai 24 Desember mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari mengatakan hal itu sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No 62 Tahun 2021.
"Diberlakukan PPKM Level 3 diseluruh Indonesia, ini berlaku mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022," ungkap Tonton Sabtu (27/11).
Itu artinya, kata Tonton, tidak ada penutupan Obwis seperti pada PPKM Level 3, yang diberlakukan beberapa bulan lalu."Tetap dibuka tapi dengan pengetatan," ujarnya.
Kata dia, jumlah pengunjung tiap Obwis akan dibatasi, sesuai dengan kapasitas masing-masing.
"Setiap objek wisata hanya boleh menerima kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas," jelasnya.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan dimaksimalkan. "Kalau sebelumnya hotel-hotel juga sudah menerapkannya," ucapnya.
Kata dia, selama Libur Natal dan Tahun Baru, tidak ada istilah pesta atau perayaan yang berlebihan. "Apalagi mengundang kerumunan," jelasnya.(*)