PARIGI, mypangandaran.com - Mulai besok sampai dengan 20 Juli 2021, Kabupaten Pangandaran siap menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Hal itu menyusul kebijakan yang telah diputuskan Presiden Joko Widodo. Pemerintah pusat akan memulai PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli mendatang.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan bahwa aturan dalam PPKM darurat dengan PPKM mikro yang telah dulu dilakukan, pada prinsipnya hampir sama."Sebetulnya hampir sama, tinggal sinkronisasi saja, mana yang kurang dan mana yang harus dirubah," terangnya kepada Wartawan Jumat (2/7).
Bila dilihat, kata Jeje, sebetulnya aturan yang sudah mereka terapkan lebih dulu, justru lebih ketat."Tempat wisata sudah jelas ditutup, ya jelas ketat di kita," jelasnya.
Kata Jeje, dengan pemberlakuan PPKM darurat ini, maka pengetatan di Pangandaran bertambah 17 hari."Karena sebelumnya kita sudah menjalankan pengetatan sesuai instruksi bupati sejak tanggal 29 Juni lalu," katanya.
Bupati Jeje mengatakan bahwa ia tidak bisa menyimpulkan kondisi penyebaran Covid-19 untuk saat ini."Nanti kalau sudah ada seminggu, baru bisa disimpulkan," jelasnya.
Kemudian soal tempat ibadah, pihaknya menunggu fatwa MUI."Mengenai shalat Jum'at berjamaah dan sebagainya, nanti MUI yang mengeluarkan fatwanya. Kita akan mensupport apa yang menjadi keputusan fatwa MUI Kabupaten Pangandaran," ucapnya.(*)